TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEALPAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan No.03/Pid.B/2013/PN.Parepare)


M. FADLI GUMANTI, M. FADLI (2013) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEALPAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan No.03/Pid.B/2013/PN.Parepare). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of FULL TEXT] Text (FULL TEXT)
--mfadliguma-5015-1-13-m.fa-i.pdf

Download (709kB)

Abstract (Abstrak)

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana
pelaku tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain;
Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak
pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain di Pengadilan
Negeri Parepare.
Teknik pengumpulan data melalui metode penelitian kepustakaan dengan
menelaah literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, juga melalui wawancara
langsung dengan hakim serta membaca putusan hakim mengenai tindak
pidana kealpaan yang menyebabkan kematian orang lain.
Berdasarkan analisis terhadap data-data tersebut, diperoleh hasil sebagai
berikut: 1) Berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa diketahui bahwa
terdakwa Amir bin Abd. Hamid telah terbukti melakukan tindak pidana
yang karena kelalaiannya dalam mengemudi kendaraan menyebabkan
kematian orang lain. Pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya unsur
alasan peniadaan pidana dimana seseorang tidak dapat dipidana atas
perbuatannya sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 44 KUHP
sehingga padanya dikatakan mampu bertanggung jawab atas
perbuatannya dan dapat dipidana. Terdakwa melanggar Pasal 310 ayat
(4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan. 2)
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan diperoleh
fakta hukum bahwa benar pada hari Kamis tanggal 01 Nopember 2012
sekitar pukul 11.45 wita bertempat di Jalan Bau Maseppe tepatnya di
depan Aneka Las terjadi kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena
kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan
1 orang korban meninggal dunia; Berdasarkan hal tersebut maka Hakim
menyatakan terdakwa Amir bin Abd. Hamid terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang
menyebabkan orang lain meninggal dunia dan menjatuhkan pidana
penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda kepada terdakwa
sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan
kurungan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Kamaluddin
Date Deposited: 17 May 2022 00:07
Last Modified: 17 May 2022 00:07
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/15939

Actions (login required)

View Item
View Item