PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT ADAT KAJANG PASCA PENETAPAN HUTAN ADAT KAJANG DI KABUPATEN BULUKUMBA PROVINSI SULAWESI SELATAN = SOCIAL CHANGE OF THE KAJANG INDIGENOUS PEOPLES AFTER THE DETERMINATION OF THE KAJANG CUSTOMARY FOREST IN BULUKUMBA REGENCY, SOUTH SULAWESI PROVINCE


Nurmala, Nurmala (2022) PERUBAHAN SOSIAL MASYARAKAT ADAT KAJANG PASCA PENETAPAN HUTAN ADAT KAJANG DI KABUPATEN BULUKUMBA PROVINSI SULAWESI SELATAN = SOCIAL CHANGE OF THE KAJANG INDIGENOUS PEOPLES AFTER THE DETERMINATION OF THE KAJANG CUSTOMARY FOREST IN BULUKUMBA REGENCY, SOUTH SULAWESI PROVINCE. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
M012182007_tesis_cover1.jpg

Download (255kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
M012182007_tesis_bab 1-2.pdf

Download (990kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
M012182007_tesis_daftar pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
M012182007_tesis_25-04-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract (Abstrak)

NURMALA. Perubahan Sosial Masyarakat Adat Kajang Pasca Penetapan Hutan Adat Kajang di Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (dibimbing oleh Muhammad Dassir dan Supratman).

Suku Kajang merupakan komunitas masyarakat adat yang hidup harmonis bersama alam dengan prinsip hidup “Kamase mase” (bersahaja) dan teguh pada “Pasang” (pesan) leluhur. “Pasang” adalah pedoman hidup masyarakat adat yang bersumber dari Turiek A’ra’na (Sang pencipta) yang diturunkan kepada Tu Mariolo (orang yang Pertama). Inti “pasang”, menjaga dan meletarikan hutan agar kehidupan lebih baik dan sejahtera. Tujuan dari penelitian untuk menganalisis jenis “pasang” sebagai pengetahuan lokal dan implementasi konservasi hutan dalam Kawasan Adat. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara mendalam pada partisipan dan informan kunci terdiri dari; 1) Pemimpin Adat, Ammatoa, 2) Pemangku Adat, 3) Kepala Desa, 4) Lembaga swadaya masyarakat, 5) masyarakat adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan kearifan lokal untuk konservasi dan pengelolaan hutan dimuat beberapa “pasang”. “Pasang” sebagai pengetahuan kearifan lokal diimplementasikan dalam bentuk zonasi pengelolaan hutan. Hutan adat dibagi tiga zona; 1) zona inti atau hutan keramat (borong karamaka atau borong lompoa); 2) zona penyangga, hutan produksi terbatas (borong battasayya), dan 3) zona pemanfaatan (borong luarayya). Ketiga zonasi hutan memiliki fungsi dan pemanfaatan berbeda dalam pengawasan Ammatoa. Dari perspektif Talcott Parsons komunitas adat Kajang tetap bertahan disebabkan komunitas tersebut memiliki empat prasyarat imperatif melalui skema AGIL yaitu Adapation Adaptasi, Goal attainment (pencapaian tujuan), Integration (integrasi) dan Latent pattern maintenance (pemeliharaan pola) yang melihat bahwa komunitas tersebut mengalami perubahan sosial yang evolusioner.
Keywords : Suku Kajang,, Hutan Adat, Kearifan Lokal, konservasi hutan, Pasang, skema AGIL

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: S Agriculture > SD Forestry
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 17 May 2022 00:05
Last Modified: 17 May 2022 00:05
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/15934

Actions (login required)

View Item
View Item