ABDILLAH, ANDI MUHAMMAD (2020) POLITIK HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
P0904216302_tesis_16-11-2020 cover.jpg
Download (286kB) | Preview
P0904216302_tesis_16-11-2020 dapus-lampiran.pdf
Download (210kB)
P0904216302_tesis_16-11-2020 bab 1-2.pdf
Download (1MB)
P0904216302_tesis_16-11-2020.pdf
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis politik hukum pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan; (2) menganalisis bagaimana proses pembentukan peraturan pemerintah pengganti undangundang yang sesuai dengan prinsip negara hukum. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu mengkaji dan menganalisis teori-teori hukum, asas-asas hukum, beberapa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Politik hukum Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dilandasi beberapa aspek yaitu; pertama, Pemerintah bermaksud menertibkan dan mengantisipasi ormas yang menyebarkan paham/ideologi dan ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 selain ateisme, komunisme/marxismeleninisme. Karena menurut pemerintah diluar paham/ideologi dan ajaran yang secara eksplisit disebutkan dalam penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak dapat dikenakan sanksi meskipun dianggap bertentangan dengan Pancasila, sehingga dibutuhkan Perppu untuk meredefinisi terhadap ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dengan cara memasukkan frasa “paham lain” dalam penjelasan Pasal 59 ayat (4) huruf c; kedua, Pemerintah bermaksud mengefektifkan penerapan sanksi dan kontrol terhadap ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 melalui penerapan asas contrarius actus yang belum dimuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (2) Pasal 22 UUD 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden dalam keadaan darurat untuk mengambil tindakantindakan yang perlu dalam menyelesaikan permasalahan bangsa dan negara melalui penetapan perppu. Sebagai suatu ketentuan yang ditetapkan secara subjektif oleh Presiden, perppu harus diatur secara ketat agar tidak berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan. Untuk itu kewenangan membentuk perppu harus dilaksanakan dengan batas-batas yang jelas meliputi aspek prosedur dan substansi. Berkenaan dengan aspek prosedur dijelaskan dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 57 sampai dengan Pasal 61 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, sedangkan terkait dengan aspek substantif, isi atau norma yang dibentuk harus jelas dan masuk akal. Selain itu kewenangan subjektif pembentukan Perppu oleh Presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 22 UUD 1945 harus tetap bersandar pada keadaan obyektif kegentingan yang memaksa sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009. Pemenuhan keadaan Kegentingan yang Memaksa ini seringkali dikesampingkan, bahkan cenderung tidak menjadi prasyarat dalam pembentukan Perppu. Pembentukan Perppu yang merupakan hak subjektif Presiden inilah yang harus diatur penggunaaannya dalam suatu peraturan perundang-undangan secara jelas yang meliputi kejelasan makna, materi muatan, prosedur pembentukan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | - Andi Anna |
Date Deposited: | 18 Dec 2020 06:39 |
Last Modified: | 05 Nov 2024 07:16 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/1521 |