Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mak) = Criminal Accountability of Children Perpetrators of the Crime of Obscenity Against Children (Study of Decision Number 07/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mak)


Apricilli, Tiara (2022) Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 07/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mak) = Criminal Accountability of Children Perpetrators of the Crime of Obscenity Against Children (Study of Decision Number 07/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mak). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171511_skripsi_Cover1.jpg

Download (271kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171511_skripsi_Bab 1-2.pdf

Download (491kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171511_skripsi_Daftar Pustaka.pdf

Download (67kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171511_skripsi_07-03-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (635kB)

Abstract (Abstrak)

TIARA APRICILLI (B011171511) dengan judul “Pertanggungjawaban Pidana Anak Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Putusan No.07/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mak). Dibawah bimbingan Syamsuddin Muchtar sebagai Pembimbing Utama dan Haeranah sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi perbuatan anak pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam prespektif hukum pidana dalam putusan Nomor : 07/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mak dan menganalisis pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan Nomor: 07/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Adapun metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder, yaitu buku dan jurnal hukum. Bahan hukum tersier, yaitu literatur dan artikel internet sebagai data pelengkap dalam penelitian ini.
Adapun hasil penelitian ini, yaitu 1) Kualifikasi tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana diatur dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 2) Pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam putusan Nomor: 07/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Mak. Terdakwa dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak ditemukannya alasan penghapus pidana, maka hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Panti Marsudi Putra di Toddopuli Makassar.
Keywords : Pertanggungjawaban; Pencabulan Terhadap Anak

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 17 Mar 2022 02:25
Last Modified: 17 Mar 2022 02:25
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/14317

Actions (login required)

View Item
View Item