Zulhaq, Muh. Aidil Dwi (2022) PERTIMBANGAN HUKUM PENGADILAN TINGGI MAKASSAR ATAS PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA PENCUCIAN UANG ( Studi Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2019/PT mks) = LEGAL CONSIDERATIONS OF THE MAKASSAR HIGH COURT ON THE APPLICATION OF THE NEBIS IN IDEM PRINCIPLE IN MONEY LAUNDERING CASE (Study Of Decision Number 500/Pid.Sus/2019/PT MKS). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011171502_skripsi_Cover1.jpg
Download (268kB) | Preview
B011171502_skripsi_Bab 1-2.pdf
Download (711kB)
B011171502_skripsi_Daftar Pustaka.pdf
Download (71kB)
B011171502_skripsi_07-03-2022.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (895kB)
Abstract (Abstrak)
Muh. Aidil Dwi Zulhaq (B011171502), Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Makassar Atas Penerapan Asas Ne Bis In Idem Dalam Perkara Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2019/PT Mks) (Di bawah bimbingan Dara Indrawati sebagai Pembimbing Utama, dan Hijrah Adhyanti Mirzana sebagai Pembimbing Pendamping).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 12/Pid.Sus/2019/PN dengan asas ne bis in idem dalam perkara pencucian uang; dan analisis pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusan Nomor 500/Pid.Sus/2019/PT Mks.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Serta menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Selanjutnya, semua bahan yang telah diperoleh dianalisis guna menjawab permasalahan yang diteliti.
Adapun setelah melakukan penelitian, menurut penulis 1) Dalam pertimbangannya Pengadilan Negeri Mamuju dalam putusan 12/Pid.Sus/2019/PN Mam telah keliru memahami kualifikasi asas ne bis in idem, sedangkan kebenaran dari perkara terdakwa tidak dapat dinyatakan melekat asas ne bis in idem. Adapun perkara yang melekat ne bis in idem dalam hal ini, yaitu telah ada putusan inkracht sebelumnya atas perkara yang sama, objeknya sama, pihaknya sama, waktu dan tempatnya sama kejadian sama. 2) Pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassar yang menerima permohonan banding penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju nomor 12/Pid.Sus/2019/PN Mam telah tepat. Karena tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang didakwakan penuntut umum kepada terdakwa belum pernah diadili sebelumnya. Adapun perbuatan terdakwa yang diadili dalam putusan nomor 42/Pid.Sus/2017/PN Mam adalah hanya mengenai tindak pidana narkotika.
Kata Kunci: Ne Bis In Idem; Pencucian Uang; dan Pertimbangan Hukum.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 17 Mar 2022 02:25 |
Last Modified: | 17 Mar 2022 02:25 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/14316 |