PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN AKTA NOTARIS SEBELUM ADANYA PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT = TRANSFER OF LAND RIGHTS BY NOTARIAL DEED PRIOR TO THE BANKRUPTCY DECLARATION DECISION


Westin, Westin (2022) PERALIHAN HAK ATAS TANAH DENGAN AKTA NOTARIS SEBELUM ADANYA PUTUSAN PERNYATAAN PAILIT = TRANSFER OF LAND RIGHTS BY NOTARIAL DEED PRIOR TO THE BANKRUPTCY DECLARATION DECISION. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171348_skripsi_Cover1.jpg

Download (195kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171348_skripsi_Bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171348_skripsi_Daftar Pustaka.pdf

Download (149kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171348_skripsi_07-03-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peralihan hak atas tanah dengan Akta Notaris sebelum adanya putusan pernyataan pailit, apakah termasuk ke dalam boedel pailit atau tidak, dan untuk mengetahui implikasi hukum dari Putusan Nomor 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021 dan Putusan Nomor 1245 K/Pdt.Sus-Pailit/2020.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menganalisis Putusan Nomor 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021 dan Putusan Nomor 1245 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 berdasarkan UUK-PKPU serta UUPA beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan melaksanakan studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dan hasil penelitian dituangkan secara preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Peralihan hak atas tanah dengan Akta Notaris masih harus dibuatkan AJB oleh PPAT agar dapat didaftarkan untuk melakukan balik nama dan memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Oleh karena hak atas tanah belum beralih, maka aset tersebut sudah tepat dimasukkan sebagai salah satu boedel pailit berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 34 UUK-PKPU. (2) Putusan Nomor 5 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021 dan Putusan Nomor 1245K/Pdt.Sus-Pailit/2020 berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap peralihan hak atas tanah yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, serta putusan hakim tersebut dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan data pendaftaran tanah di Kantor BPN.
Keywords : Boedel Pailit, Pailit, Peralihan Hak Atas Tanah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 17 Mar 2022 02:23
Last Modified: 17 Mar 2022 02:23
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/14311

Actions (login required)

View Item
View Item