Pembuktian perkara pada Putusan Bebas (Vrijspraak) Atas Oknum POLRI Yang tidak Menyalahgunakan Barang Bukti Narkotika (Studi Putusan Nomor :71/Pid.Sus/2019/PN.Idi.) = Prince Putra Proof of the case in the acquittal (Vrijspraak) of POLRI personnel who did not abuse Narcotics Evidence (Decision Study Number:71/Pid.Sus/2019/PN.Idi.)


Pasande, Pangeran Putra Pratama (2022) Pembuktian perkara pada Putusan Bebas (Vrijspraak) Atas Oknum POLRI Yang tidak Menyalahgunakan Barang Bukti Narkotika (Studi Putusan Nomor :71/Pid.Sus/2019/PN.Idi.) = Prince Putra Proof of the case in the acquittal (Vrijspraak) of POLRI personnel who did not abuse Narcotics Evidence (Decision Study Number:71/Pid.Sus/2019/PN.Idi.). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B11115332_skripsi_Cover1.jpg

Download (257kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B11115332_skripsi_Bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B11115332_skripsi_Daftar Pustaka.pdf

Download (311kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B11115332_skripsi_07-03-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Pangeran Putra Pratama Pasande (B11115332) “Pembuktian perkara pada Putusan Bebas (Vrijspraak) Atas Oknum POLRI Yang tidak Menyalahgunakan Barang Bukti Narkotika (Studi Putusan Nomor : 71/Pid.Sus/2019/PN.Idi.)”. Dibawah bimbingan Bapak Andi Muhammad Sofyan sebagai Pembimbing Utama dan Ibu Hijrah Adhyati Mirzana sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dalam perkara tindak pidana narkotika dan pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana narkotika dalam Putusan Nomor: 71/Pid.Sus/2019/PN.Idi yang menjatuhkan putusan bebas (Vrijspraak).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dalam peneltiian library research adalah teknik documenter. Analisis bahan hukum menggunakan
analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembuktian putusan bebas pada Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN.Idi, berdasarkan berbagai alat bukti yang telah diperlihatkan dipersidangan dapat ditarik kesimpulan bahwa alat bukti tersebut tidak terpenuhi atau tidak ditemukan adanya upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh para terdakwa. Dalam perkara ini, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan
Keywords : Putusan, Oknum, Polisi

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 16 Mar 2022 03:33
Last Modified: 16 Mar 2022 03:33
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/14285

Actions (login required)

View Item
View Item