Wirathama, Reinaldy Yudha (2021) KETERBUKAAN PEMILIK MANFAAT DALAM PENDIRIAN KORPORASI DI INDONESIA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
B022172021_tesis cover.png
Download (197kB) | Preview
B022172021_tesis 1-2.pdf
Download (1MB)
B022172021_tesis dp.pdf
Download (115kB)
B022172021_tesis.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB) | Request a copy
Abstract (Abstrak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi urgensi pencantuman Pemilik Manfaat dalam proses pendaftaran Korporasi bila dikaitkan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk mengevaluasi tanggung jawab Notaris terhadap pencantuman Pemilik Manfaatdalam proses pendaftaran Korporasi bila dikaitkan dengan kewajiban Notaris menjaga kerahasiaan akta.
Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Penelitian dilakukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Adapun data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, dengan teknik studi kepustakaan (Literature Research), kemudian dianalisis secara deskriptif –kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1)Urgensi pencantuman Pemilik Manfaat dalam proses pendaftaran Korporasi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah perlu dilakukan karena apabila tidak diungkapkan akan berpotensi merugikan negara dan kepentingan publik. Pencantuman informasi Pemilik Manfaat dalam pendirian Korporasi dapat meminimalisir bahkan mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dan kasus-kasus korupsi yang jelas merugikan Negara. Meskipun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tidak mengungkapkan secara eksplisit mengenai kewajiban pengungkapan BO, namun semangat transparasi dari peraturan tersebut sejalan dengan urgensi Informasi Pemilik Manfaat Korporasi. (2)Tanggungjawab Notaris terhadap pencantuman Pemilik Manfaat dalam proses pendaftaran Korporasi bila dikaitkan dengan kewajiban Notaris menjaga kerahasiaan akta adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Notaris memang diwajibkan menjaga kerahasiaan akta. Namun dalam pendaftaran Badan Hukum dan Badan Usaha, Notaris harus mencantumkan Pemilik Manfaat dalam sistem. Dalam konteks ini, Notaris tidak dalam posisi mempublikasikan isi aktanya, melainkan hanya memenuhi syarat administrasi yang ada dalam sistem administrasi Badan Usaha/Badan Hukum. Lagipula dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemilik Manfaat Korporasi tidak dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan atau informasi yang dirahasiakan.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | korporasi, notaris, pemilik manfaat, transparansi. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Kenotariatan |
Depositing User: | Nasyir Nompo |
Date Deposited: | 21 Feb 2022 02:06 |
Last Modified: | 21 Feb 2022 02:06 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/13497 |