TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGUNAAN IJAZAH PALSU (Studi Kasus Putusan No: 635/PID.B/2020/PN.MKS) = Judicial Review of Criminal Procedure for Using Fake Diplomas (A Case Study of Verdict Number: 635/PID.B/2020/PN Mks)


Sedana, Agus Putra (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGUNAAN IJAZAH PALSU (Studi Kasus Putusan No: 635/PID.B/2020/PN.MKS) = Judicial Review of Criminal Procedure for Using Fake Diplomas (A Case Study of Verdict Number: 635/PID.B/2020/PN Mks). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171596_skripsi cover.png

Download (183kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171596_skripsi 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171596_skripsi dp.pdf

Download (63kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171596_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

AGUS PUTRA SEDANA (B011171596) dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu (Studi Kasus Putusan Nomor: 635/PID.B/2020/PN Mks)”. Di bawah bimbingan (Haeranah) sebagai Pembimbing Utama dan (Audyna Mayasari Muin) sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana dalam tindak pidana penggunaan ijazah palsu pada putusan No. 635/PID.B/2020/PN Mks dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada tindak pidana penggunaan ijazah palsu dalam putusan No. 635/PID.B/2020/PN Mks
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulis adalah jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan, dan putusan hakim. Bahan hukum sekunder, yaitu buku dan jurnal hukum. Serta bahan hukum tersier, yaitu artikel dan literatur dalam internet sebagai data pendukung dalam penelitian ini. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Adapun hasil penelitian ini yaitu, 1) Penerapan hukum pidana pada tindak pidana penggunaan ijazah palsu terdapat beberapa peraturan yang mengaturnya yaitu: Pasal 264 ayat (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP namun pada tahun 2003, pemerintah mengeluarkan undang-undang yang mengatur lebih khusus mengenai tindak pidana penggunaan ijazah palsu yaitu UU No. 20 UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional .2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan No. 635/PID.B/2020/PN Mks sudah tepat, mengingat semua unsur pada dakwaan dapat dibuktikan namun putusan hakim terbatas oleh dakwaan jaksa, sehingga hakim tidak dapat menentukan diluar dakwaan jaksa, dan dalam kasus ini jaksa penuntut umum hanya menggunakan KUHP sebagai dasar hukum tindak pidana penggunaan ijazah palsu, dan mengingat asas “lex specialis derogat legi generalis” jaksa penuntut umum harusnya menggunakan Pasal 69 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Keywords : Tindak Pidana, Penggunaan Ijazah Palsu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 15 Feb 2022 06:31
Last Modified: 15 Feb 2022 06:31
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/13326

Actions (login required)

View Item
View Item