Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Korupsi Melalui Permainan Kasino (Studi Kasus Putusan Nomor : 30/Pid.Sus TPK/2020/PN.JKT.PST)


Abustam, Muhammad Yusuf (2022) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Korupsi Melalui Permainan Kasino (Studi Kasus Putusan Nomor : 30/Pid.Sus TPK/2020/PN.JKT.PST). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171570_skripsi_27-01-2022 cover.png

Download (158kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171570_skripsi_27-01-2022 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171570_skripsi_27-01-2022 dp.pdf

Download (197kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171570_skripsi_27-01-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

MUHAMMAD YUSUF ABUSTAM (B011171570) dengan Judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Korupsi Melalui Permainan Kasino (Studi Kasus Putusan Nomor: 30/Pid.Sus Tpk/2020/Pn.Jkt.Pst)”. Di bawah bimbingan Said Karim sebagai Pembimbing Utama dan Nur Azisa sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi tindak pidana pencucian uang khususnya melalui kasino dalam perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui penerapan hukum acara pidana terhadap tindak pidana pencucian uang dalam putusan pidana nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.PST.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder dan tersier, meliputi jurnal, literatur buku, laporan penelitian ilmiah dan artikel serta literatur dalam internet yang berkaitan dengan penelitian ini. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu, 1) Kualifikasi tindak pidana pencucian uang didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Pencucian uang melalui kasino dilakukan dengan membeli chip kasino dengan uang dari hasil tindak pidana, kemudian chip ditukar dengan cek yang didapatkan setelah bermain. Cek ini dapat digunakan untuk setiap transaksi jual beli barang setelah didepositkan di bank. Pada dasarnya perbuatan yag dapat dikualfikasikan sebagai tindak pidana pencucian apabila memenuhi unsur “dari hasil tindak pidana”, yang telah dirumuskan didalam Pasal 2 Undang-Undang TPPU.. 2) terdakwa Heru Hidayat didasarkan oleh keterangan saksi Freddy Gunawan yang menyatakan bahwa menerima transferan uang dari terdakwa sebesar Rp4.870.000.000,00 yang mana transferan tersebut di tempatkan pada rekening perusahaan PT. Permai Alam Sentosa dan pada bank BCA dengan nomor rekening Giro 0827798979, berdasarkan penempatan tersebut terdakwa telah jelas melakukan tindakan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang dia peroleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang. Jiwasraya, Kasino.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak pidana, pencucian uang, jiwasraya, kasino
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.I.P Zohrah Djohan
Date Deposited: 14 Feb 2022 06:43
Last Modified: 14 Feb 2022 06:43
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/13278

Actions (login required)

View Item
View Item