TANGGUNG JAWAB PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA TERHADAP GANTI RUGI AKIBAT KAPAL MIRING (CAPSIZED) DITINJAU DARI INSTITUTE CARGO CLAUSE B NOMOR TMD/MINL/08-MO27157 (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 522/ PDT.G/ 2010/ PN.JKT.PST)


PUSPASARI, NUR INDAH (2020) TANGGUNG JAWAB PT. ASURANSI TOKIO MARINE INDONESIA TERHADAP GANTI RUGI AKIBAT KAPAL MIRING (CAPSIZED) DITINJAU DARI INSTITUTE CARGO CLAUSE B NOMOR TMD/MINL/08-MO27157 (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 522/ PDT.G/ 2010/ PN.JKT.PST). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of sampul]
Preview
Image (sampul)
B11115407_skripsi COVER1.png

Download (140kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B11115407_skripsi 1-2.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
B11115407_skripsi DP.pdf

Download (8MB)
[thumbnail of fulltext] Text (fulltext)
B11115407_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (11MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut (1) pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan Nomor 522/PDT.G /2010/PN.JKT.PST dengan isi Polis Institute Cargo Clause B Nomor TMD/MINL/08-MO271573 (2) Kesesuaian Tanggung Jawab PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia Berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 522/PDT.G /2010 PN.JKT.PSt dan Polis Insitute Cargo Clause B Nomor TMD/MINL/08-MO271573 Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier serta bahan non- hukum untuk mengkaji isu hukum penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan wawancara kepada pihakpihak terkait. Selanjutnya bahan-bahan hukum dan non hukum dikaji dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan. Hasill penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 522/PDT.G/2010/PN.JKT.PST tidak sesuai dengan Polis Institute Cargo Clause B Nomor TMD/MINL/08-MO 27157, dalam butir 1.1.2 ICC B menjamin kerugian yang dialami tertanggung apabila kapal mengalami kandas, karam dan tenggelam. Dalam kasus ini, kapal MV. Lintas Barito berada dalam keadaan miring, bukan kandas, tenggelam atau terbalik. Selanjutnya, kerusakan total (total loss) hanya dapat diklaim jika barang jatuh pada saat selama dimuat ke atau dibongkar dari, kapal atau perahu sesuai dengan butir 1.3 ICC B sedangkan dalam kasus ini sudah selesai dilakukan pemuatan kontainer ke atas kapal, lalu kapal menjadi miring dan mengakibatkan 51 kontainer jatuh ke laut ini dibuktikan dengan laporan loss adjuster PT. Mc Lauren Indonesia, berita acara Port Supervisor Terminal RAPP Buatan dan Chief Officer MV. Lintas Barito. (2) Tanggung jawab yang dilakukan PT. Asuransi Tokio Marine Indonesia kepada PT. Lintas Kumala Abadi berdasarkan putusan 522/PDT/2010/ PN.JKT.PST sudah sesuai dengan isi polis butir 11 ICC B Nomor TMD/MINL/08-MO27157 dimana ganti rugi tersebut berupa sejumlah uang yang dibayarkan untuk menganti biaya penyelamatan dan biaya perbaikan yang dikelurkan oleh PT. Lintas Kumala Abadi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Asuransi Laut, Institute Cargo Clause, Tanggung Jawab Penanggung
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: andi Sitti aisyah
Date Deposited: 16 Dec 2020 03:47
Last Modified: 16 Dec 2020 03:47
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/1302

Actions (login required)

View Item
View Item