Larangan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII-2019 = Prohibition of Parate Execution of Fiduciary Guarantees after the Constitutional Court Decision No. 18 / PUU-XVII-2019


Mohadi, Wahyu Abdi Negara (2022) Larangan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII-2019 = Prohibition of Parate Execution of Fiduciary Guarantees after the Constitutional Court Decision No. 18 / PUU-XVII-2019. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B11116504_skripsi cover.png

Download (166kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B11116504_skripsi 1-2.pdf

Download (902kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B11116504_skripsi dp.pdf

Download (294kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B11116504_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK

Wahyu Abdi Negara Mohadi (B111 16504), Larangan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII-2019. Dibimbing oleh Nurfaidah Said, selaku Pembimbing Utama dan Marwah, selaku Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (i) Pelaksanaan hak parate eksekusi bagi kreditor pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019; dan (ii) Perlindungan hukum bagi kreditor setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode empiris menggunakan pendekatan untuk menemukan kebenaran koherensi, yaitu apakah tindakan seseorang sesuai dengan norma hukum atau prinsip hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan menggunakan jenis dan sumber bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder, serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi lapangan dan kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (i) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, pada uji materil tersebut diketahui bahwa terdapat perbedaan pada pelaksanaan hak parate eksekusi oleh kreditor, yakni pasca putusan Mahkamah Konstitusi kreditor melakukan parate eksekusi dengan meminta bantuan kepada pihak kepolisian dengan berdasarkan sertifikat jaminan fidusia. Selain itu, terdapat kreditor melakukan parate eksekusi dengan cara melalui pengajuan permohonan di Pengadilan Negeri serta melakukan parate eksekusi dengan adanya persetujuan oleh debitor. (ii) Perlindungan hukum bagi kreditor pada saat setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 kurang mendapat perlindungan. Hal tersebut dikarenakan terdapat perubahan makna pada frasa “kekuatan eksekutorial” yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Jaminan Fidusia. Pada saat sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi kreditor dapat langsung melakukan parate eksekusi berdasarkan sertifikat jaminan fidusia yang telah didaftarkan. Namun, setelah putusan Mahkamah Konstitusi sertifikat jaminan fidusia hanya mempunyai kekuatan eksekutorial jika terdapat kesepakatan mengenai klausul cidera janji antara kreditor dan debitor, serta kreditor harus mengajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memutuskan apakah debitor wanprestasi atau tidak sehinggga kedudukan kreditor menjadi lemah.
Keywords : Larangan Parate Eksekusi; UU Jaminan Fidusia

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 07 Feb 2022 06:59
Last Modified: 07 Feb 2022 06:59
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/12977

Actions (login required)

View Item
View Item