PENINJAUAN KEMBALI OLEH PENUNTUT UMUM ATAS DASAR KEKHILAFAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA = JUDICIAL REVIUW BY THE PUBLIC PROSECUTOR ON THE BASIC OF THE JUDGES' MISTAKE IN CRIMINAL CASE DECISION


Sapu, Marsy (2022) PENINJAUAN KEMBALI OLEH PENUNTUT UMUM ATAS DASAR KEKHILAFAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA = JUDICIAL REVIUW BY THE PUBLIC PROSECUTOR ON THE BASIC OF THE JUDGES' MISTAKE IN CRIMINAL CASE DECISION. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
P0400316313_disertasi_02-12-2021 cover1.jpg

Download (248kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
P0400316313_disertasi_02-12-2021 bab 1-2.pdf

Download (594kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
P0400316313_disertasi_02-12-2021 dapus.pdf

Download (142kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
P0400316313_disertasi_02-12-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (997kB)

Abstract (Abstrak)

MARSY SAPU. PENINJAUAN KEMBALI OLEH PENUNTUT UMUM ATAS DASAR KEKHILAFAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA
(dibimbing oleh Andi Muh. Sofyan, Muhadar dan Marten Arie).
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui suatu putusan pengadilan yang memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan hakim sehingga berimplikasi peninjauan kembali oleh Penuntut Umum (2) Untuk mengetahui sejauh manakah pengaturan hukum tentang alasan kekhilafan hakim dalam upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana (3) Bagaimana konsep ideal pengaturan hukum peninjauan kembali (herziening) dimasa yang akan datang.
Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan sumber utama pada kajian pustaka / dokumentasi, peraturan perundang-undangan dan juga dokumentasi hukum berupa yurisprudensi, putusan-utusan Mahkamah Agung, jurnal - jurnal hukum,karya tulis atau pandangan para ahli hukum yang dimuat di media massa yang terkait dengan materi disertasi, makalah-makalah penelitian sebelumnya, dan hasil-hasil putusan pengadilan yang berkenaan dengan kasus Peninjauan Kembali yang pernah terjadi dan juga studi lapangan dilakukan dengan metode pengamatan dan wawancara mendalam, hal ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tanggapan dan pendapat masyarakat, akademisi, Hakim dan Jaksa Penuntut umum terhadap permasalahan penyelesaian Peninjauan Kembali dalam peradilan pidana.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) suatu putusan pengadilan yang memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata sebagai alasan untuk mengajukan peninjauan kembali, dapat dilihat dar putusan-putusan hakim, yurisprudensi, pendapat pakar hukum , namun secara garis besar nya wujudnya berupa pertimbangan hukum putusan nmaupun amarnya yang secara nyata bertentangan dengan asas - asas hukum dan norma hukum, amar putusan yang sama sekali tidak di dukung oleh pertimbangan hukum, putusan peradilan yang sesat, baik karena kesesatan fakta maupun kesesatan hal hukumnya, pegadilan telah melakukan suatu norma yang secara jelas menlanggar kehendak pembentuk Undang-Undang mengenai maksud dibentuknya norma tersebut, dan putusan yang mengakibatkan rumusan norma hukum yang sudah jelas, tuntas menjadi berubah atau norma yang sudah limitatif menjadi bertambah (2) pengaturan hukum tentang alasan kekhilafan hakim dalam upaya hukum peninjauan kembali dalam perkara pidana yang dilakukan oleh penuntut umum yaitu Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1969, Perma 1 Tahu 1980, Sema No 7 Tahun 1980 dan UU No 8 Tahun 1981. (3) konsep ideal pengaturan hukum peninjauan kembali (herziening) dimasa yang akan datang yaitu adanya pengaturan secara jelas (explisit) dalam Hukum acara Pidana maupun peraturan perundang-undangn yang lain perihal Korban tindak pidana yang diwakili oleh Penuntut Umum untuk dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali
Keywords : Peninjauan Kembali Atas Dasar Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan Yang Nyata

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 04 Feb 2022 06:32
Last Modified: 04 Feb 2022 06:32
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/12950

Actions (login required)

View Item
View Item