KEWENANGAN TERHADAP PENYITAAN MINUTA AKTA SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA


IBRAHIM, TIARA REZKY PRASTIKA (2020) KEWENANGAN TERHADAP PENYITAAN MINUTA AKTA SEBAGAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA PIDANA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B022171094_tesis_12-11-2020(FILEminimizer)_Hal_Judul1.jpg

Download (269kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B022171094_tesis_12-11-2020(FILEminimizer)_1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B022171094_tesis_12-11-2020(FILEminimizer)_Daftar Pustaka dan Lamp..pdf

Download (211kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B022171094_tesis_12-11-2020(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan terhadap penyitaan minuta akta sebagai barang bukti dalam perkara pidana berdasarkan Undang-undang Jabatan Notaris nomor 2 Tahun 2014 dan Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Majelis Kehormatan Notaris Tipe penelitian ini menggunakan metode penelitian Socio Legal Research. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang langsung didapatkan dalam penelitian lapangan (wawancara) dan data sekunder yaitu diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan tujuan untuk melengkapi data primer. Sesuai yang ingin dicapai dalam penelitian ini, maka data yang diperoleh dari penelitian akan dianalisis secara kualitatif didukung oleh data kuantitatif, kemudian disajikan secara deskriptif dengan menjelaskan, menguraikan dan menggambarkan sesuai permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan pengambilan minuta akta dan protokol notaris, diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 dimana terdapat 5 (lima) syarat yang harus di penuhi oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim sebelum melakukan atapun memerintahkan penyitaan minuta akta. Apabila 5 (lima) syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pengambilan atau penyitaan akta akan ditolak oleh Majelis Kehormatan Notaris. Minuta akta dibuat oleh notaris maka dari itu notaris diharapkan tetap berpegang oleh Undang-undang Jabatan Notaris yang menyatakan harus jujur dan seksama agar dikemudian hari tidak adanya hal-hal yang membuat bahwasanya notaris melakukan perbuatan melawan hukum.
Kata Kunci: Penyitaan, Minuta Akta, Majelis Kehormatan Notaris.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 25 Nov 2020 07:04
Last Modified: 25 Nov 2020 07:04
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/129

Actions (login required)

View Item
View Item