Analisis Hukum Terhadap Permufakatan Jahat (Samenspanning) Dalam Kasus Tindak Percobaan Perdagangan Orang (Human Trafficking)


La Tamba, Affan (2021) Analisis Hukum Terhadap Permufakatan Jahat (Samenspanning) Dalam Kasus Tindak Percobaan Perdagangan Orang (Human Trafficking). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B11115416_skripsi cover.png

Download (155kB) | Preview
[thumbnail of Bab I & II] Text (Bab I & II)
B11115416_skripsi 1-2.pdf

Download (532kB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
B11115416_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (698kB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
B11115416_skripsi dp.pdf

Download (55kB)

Abstract (Abstrak)

Affan Latamba B1115416 dengan judul Analisis Hukum Terhadap Permufakatan Jahat (Sammenspanning) dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) (Studi Kasus Putusan Nomor 1992k.Pid.Sus/2016) dibawah bimbingan bapak Abd Asis sebagai pembimbing I dan Ibu Audyna Mayasari sebagai pembimbing II.
tujuan penelitian ini untuk mengetahui kualifikasi perbuatan permufakatan jahat (Samenspanning) dalama kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara permufakatan jahat (Samenspanning) dalam tindak pidana perdagangan orang.
penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) maka digunakan lebih dari 1 pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. teknik pengumpulan data yang digunakan melalui penelusuran kepustakaan adapu sumber bahan yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. kemudian bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
adapun hasil penelitian ini yang pertama kualifikasi permufakatan jahat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 2 juncto pasal 10 juncto pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, kemudian pertimbangan hakim putusan pengadilan negeri pontianak memberikan putusan bebas kepada terdakwa maka penuntut umum mengajukan kasasi kepada mahkamah agung dan permohonan tersebut diterima. oleh karena itu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pasal 2, juncto pasal 10, juncto pasal 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantsan tindak pidana perdagangan orang

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: permufakatan jahat, tindak pidana perdagangan orang
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andi Milu
Date Deposited: 18 Jan 2022 03:29
Last Modified: 18 Jan 2022 03:29
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/12348

Actions (login required)

View Item
View Item