PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI JALUR NON LITIGASI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT


Amir, Ana Afriana (2020) PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI JALUR NON LITIGASI PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012171018_tesis_22-09-2020_Cover1.jpg

Download (4kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1 dan 2] Text (Bab 1 dan 2)
B012171018_tesis_22-09-2020_1-2(FILEminimizer).pdf

Download (793kB)
[thumbnail of Daftar  Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
B012171018_tesis_22-09-2020_Daftar Pustaka dan lamp.(FILEminimizer).pdf

Download (386kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B012171018_tesis_22-09-2020(FILEminimizer) ................... ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor kendala dalam penyelesaian kredit macet melalui jalur non litigasi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, dan tanggung jawab PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dalam penyelesaian kredit macet melalui jalur non litigasi. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif empiris. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan perolehan data dari dokumen yang dianalisis secara kualitatif yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek yang berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) faktor-faktor yang menjadi kendala dalam penyelesaian kredit macet melalui jalur non litigasi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat adalah i). keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten dan nasabah yang kurang edukasi tentang alternatif penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi terkait resiko kredit yang dapat terjadi pada kredit yang diambil, dan ii). kendala budaya perusahaan yaitu telah terbentuknya pola kebiasaan yang sama dan terus-menerus oleh karyawan untuk menyelesaikan kredit macet dengan cara dilelang, serta iii). kendala itikad baik para pihak yang tertuang dalam perjanjian kredit yang belum mengatur tentang penyelesaian kredit melalui jalur non litigasi. (2) Tanggung jawab PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dalam menyelesaikan kredit macet adalah dengan cara melakukan upaya untuk rescheduling, reconditioning, dan restrukturisasi pembayaran kredit nasabah, serta melakukan pendekatan agar nasabah dapat melunasi kredit secara tepat waktu. Apabila pendekatan-pendekatan tersebut tidak menemukan hasil yang maksimal maka akan dilakukan tindakan penyelesaian melalui jalur non litigasi dengan tagihan ke pihak ketiga, eksekusi sendiri, lelang, membeli aset yang dikuasai, pembuatan surat kuasa menjual untuk menutupi kredit, dan pemindahan hak tagih ke Kejaksaan.
Kata Kunci : Penyelesaian, Kredit Macet, Non Litigasi

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Kredit Macet, Non Litigasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: sangiasseri abubakar
Date Deposited: 14 Dec 2020 03:39
Last Modified: 06 Nov 2024 04:50
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/1174

Actions (login required)

View Item
View Item