ANALISIS HUKUM TERHADAP TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN (ILEGAL MINING) (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1997.K/PID.SUS/2014).


Amir, Mirna (2020) ANALISIS HUKUM TERHADAP TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA PENAMBANGAN PASIR TANPA IZIN (ILEGAL MINING) (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1997.K/PID.SUS/2014). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B11116090_skripsi_22-09-2020_Cover1.jpg

Download (4kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1 dan 2] Text (Bab 1 dan 2)
B11116090_skripsi_22-09-2020_1-2(FILEminimizer).pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
B11116090_skripsi_22-09-2020_Daftar Pustaka dan lamp.(FILEminimizer).pdf

Download (383kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B11116090_skripsi_22-09-2020(FILEminimizer) ..................... ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

serta dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin dan untuk mengetahui penerapan hukum piadana materil dalam perkara Putusan Nomor : 1997.K/Pid.Sus/2014. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan teknik pengumpulan data yang digunakan melalui penelusuran kepustakaan. Kemudian, sumber bahan hukum pada penelitian ini yaitu menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Setelah semua bahan hukum dikumpulkan maka bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis secara deskripstif kualitatif. Adapun hasil penelitian ini, yaitu yang pertama kualifikasi perbuatan pada turut serta dalam tindak pidana penambangan pasir tanpa izin dalam putusan nomor 1997.K/Pid.Sus/2014 melanggar Pasal 73 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang Kedua, penerapan hukum pidana materil dalam perkara Putusan Nomor : 1997.K/Pid.Sus/2014 yaitu terdakwa pada Putusan Kasasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana “Turut serta melakukan penambangan pasir yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar” dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Ikut Serta, Penambangan Ilegal.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Ikut Serta, Penambangan Ilegal.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: sangiasseri abubakar
Date Deposited: 14 Dec 2020 03:35
Last Modified: 14 Dec 2020 03:35
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/1170

Actions (login required)

View Item
View Item