HAKIKAT PRINSIP IMPARSIALITAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA


Sukanada, I Made (2021) HAKIKAT PRINSIP IMPARSIALITAS DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B013191001_disertasi_25-11-2021 cover1.jpg

Download (263kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B013191001_disertasi_25-11-2021 bab1-2.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B013191001_disertasi_25-11-2021 dapus.pdf

Download (277kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B013191001_disertasi_25-11-2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk menemukan hakikat prinsip imparsialitas dalam sistem peradilan pidana; 2) Untuk menemukan prinsip imparsialitas dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan; 3) Untuk menemukan konsep ideal prinsip imparsialitas dalam praktik penegakan hukum yang berkeadilan.
Tipe penelitian ini adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofi, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Penelitian dilakukan secara kualitatif dengan bertumpu pada data primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis konten.
Hasil penelitian menunjukan: 1) Hakikat prinsip imparsialitas dalam sistem peradilan pidana adalah sebuah sikap: kenetralan, kemandirian, objektif, integritas yang sangat penting dimiliki oleh setiap penegak hukum di semua tingkat pemeriksaan, bertalian dengan asas due process of law yang sangat menghormati hak-hak tersangka atau terdakwa tindak pidana. 2) Penerapan prinsip imparsialitas saat ini sangat bertumpu pada kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Hakim tetap mendasarkan pertimbangan pada fakta sidang sebelum menjatuhkan putusan (bebas atau bersalah), meskipun terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, termasuk dalam sejumlah kasus error in persona. 3) Konsep ideal penerapan prinsip imparsialitas dalam penegakan hukum acara pidana yang berkeadilan yaitu dengan: pertama, bantuan hukum secara penuh kepada tersangka/terdakwa sejak tahap penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap tanpa dibatasi limitasi ancaman pidana, Termasuk dalam penanganan kasus Tindak Pidana Ringan. Kedua, penguatan kode etik profesi hukum yang menerapkan prinsip imparsial.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 02 Dec 2021 06:09
Last Modified: 02 Dec 2021 06:09
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/11606

Actions (login required)

View Item
View Item