ARIFIN, MUH. JAMIL (2020) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN BAGI ORANG LAIN (Studi Kasus Putusan Nomor: 98/Pid.B/2018/PN.Blk). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B11114317_skripsi_12-11-2020(FILEminimizer)_Hal_Judul1.jpg
Download (238kB) | Preview
B11114317_skripsi_12-11-2020(FILEminimizer)_1-2.pdf
Download (652kB)
B11114317_skripsi_12-11-2020(FILEminimizer)_Daftar Pustaka dan Lamp..pdf
Download (260kB)
B11114317_skripsi_12-11-2020(FILEminimizer).pdf
Download (866kB)
Abstract (Abstrak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materiil dan pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pada Kasus Putusan Nomor 98/Pid.B/2018/PN.Blk. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bulukumba dengan lokasi di Pengadilan Negeri Bulukumba Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Untuk mencapai tujuan dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka, baik itu bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan penelitian lapangan, penelitian lapangan disini tidak seperti penelitian hukum empiris, namun penelitian yang dilakukan dalam bentuk wawancara untuk mendapatkan informasi yang akurat, dalam hal ini Hakim Pengadilan Negeri Bulukumba. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materiil terhadap tindak tidana kealpaan yang mengakibatkan kematian bagi orang lain dalam Kasus Putusan Nomor 98/Pid.B/2018/PN.Blk. telah sesuai. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sattaring als Atta Bin Lutong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian bagi orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP. Terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian bagi orang lain dikarenakan perbuatan terdakwa dan unsur-unsur pada pasal tersebut saling mencocoki, terdakwa juga membenarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang menyesali perbuatannya serta memohon keringanan hukuman. Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian bagi orang lain dalam Kasus Putusan Nomor 98/Pid.B/2018/PN.Blk telah tepat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Jika dilihat pada Pasal 359 KUHP yang menentukan maksimal pidana penjara adalah selama 5 (lima) tahun.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 25 Nov 2020 06:58 |
Last Modified: | 08 Nov 2024 00:07 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/116 |