PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF TERHADAP HUKUMAN MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA


Kapojos, Fransiscus Xaverius (ade) (2021) PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF TERHADAP HUKUMAN MATI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B012181072_tesis_25-11-2021 cover1.jpg

Download (262kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B012181072_tesis_25-11-2021 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B012181072_tesis_25-11-2021 dapus.pdf

Download (179kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B012181072_tesis_25-11-2021.pdf

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Fransiscus Xaverius (Ade) Kapojos. Perspektif Hukum Progresif Terhadap Hukuman Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia (dibimbing oleh M. Syukri Akub dan Haeranah).
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap hukuman mati dalam hukum positif dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia dalam kaitannya dengan Pasal 100 ayat (1) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari perspektif hukum progresif.
Metode penelitian yang digunanakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian hukum normative. Pendekatan teori yang dilakukan adalah dengan menggunakan teori tujuan hukum, teori keadilan, teori pemidanaan, serta berbagai teori hukum lainnya yang relevan dalam menunjang analisis yang tepat terhadap hukuman mati yang ada dalam ius constitutum dan ius constituendum Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) KUHP sebagai Ius Constitutum merupakan warisan kolonial Belanda dan Teori pemidanaan dalam hukuman mati yang diterapkan saat ini menganut Teori Relatif (Teori Tujuan) namun tidak diatur secara tegas dalam bentuk norma. Sanksi hukuman mati dalam hukum positif Indonesia terdapat di sejumlah perundang-undangan baik di dalam maupun di luar KUHP. 2) RKUHP telah merumuskan dan mempertegas Teori Relatif (Teori Tujuan) ke dalam bentuk norma sebagai sarana pencegahan terjadinya kejahatan. Dalam Pasal 100 ayat (1) RKUHP juga mengatur suatu konsep hukuman mati bersyarat yang menitikberatkan pada perbaikan perilaku Terpidana guna mendapatkan perubahan pidana dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dengan beberapa persyaratan. RKUHP sebagai Ius Constituendum secara umum telah mencerminkan pembaharuan hukum pidana yang bersifat progresif dan menitikberatkan pada sisi humanity dalam pemidanaan, namun masih memerlukan perbaikan dalam menentukan kriteria yang tepat sebagai syarat penjatuhan hukuman mati bersyarat oleh hakim.
Kata kunci: Hukum Progresif, Hukuman Mati, Pembaharuan Hukum Pidana.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 02 Dec 2021 01:07
Last Modified: 02 Dec 2021 01:07
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/11598

Actions (login required)

View Item
View Item