HAKIKAT HAK PILIH PADA PEMILU SERENTAK BERDASARKAN SUARA SAH NASIONAL SEBAGAI INDIKATOR PRESIDENTIAL THRESHOLD


Djidar, Haedar (2021) HAKIKAT HAK PILIH PADA PEMILU SERENTAK BERDASARKAN SUARA SAH NASIONAL SEBAGAI INDIKATOR PRESIDENTIAL THRESHOLD. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
P0400316412_disertasi_05-11-2021 cover1.png

Download (193kB) | Preview
[thumbnail of Bab I & II] Text (Bab I & II)
P0400316412_disertasi_05-11-2021 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
P0400316412_disertasi_05-11-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
P0400316412_disertasi_05-11-2021 dp.pdf

Download (286kB)

Abstract (Abstrak)

HAEDAR DJIDAR. Hakikat Hak Pilih Pada Pemilu Serentak Berdasarkan Suara Sah Nasional Sebagai Indikator Presidential Threshold ( dibimbing oleh Aminuddin Ilmar, Abd. Razak dan Zulkifli Aspan).
Penelitian ini bertujuan untuk: mengkaji dan menemukan hakikat hak pilih pada pemilihan umum serentak, menelaah implementasi pengaturan hak pilih dalam pemilu serentak, serta menemukan konsep ideal hak pilih dalam sistem presidential threshold pada pemilihan umum serentak
Penelitian ini di lakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan mengabstraksi bahan-bahan hukum, baik primer, bahan skunder maupun tersier dengan pendekatan kualitatif. Selanjuntnya dianalisis dengan metode inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, sistematisasi dan interpretasi. 1). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Hakikat hak pilih, merupakan hak mutlak bagi setiap orang atau warga negara yang bersifat pokok dan fundamental dalam pelaksanaan, pemajuan, pemenuhan, jaminan dan perlindungan hak asasi manusia atas hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. 2). Pengaturan hak pilih pada pemilu serentak telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PERBAWASLU) dan Putusan Mahmah Konstitusi, yang mengejewantahkan hak pilih sebagai kedaulatan tertinggi yang dimiliki oleh setiap warga negara dimana hak warga negara dijamin dalam konstitusi. 3). Konsep ideal pemilu serentak yang akan datang, dapat dibagi menjadi 2 yaitu yang pertama: pemilu nasional yaitu menyatukan pemilihan umum (Presiden, DPR, DPD) dan yang kedua pemilu lokal yang menyatukan pemilihan (Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota). Penyelenggaraan pemilu diawali dengan pemilu nasional untuk memilih Presiden, anggota DPR dan DPD, dan setelah beberapa bulan kemudian diselenggarakan pemilu lokal untuk memilih Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.K

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Hak Pilih, Pemilu Serentak, Presidential Threshold
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andi Milu
Date Deposited: 30 Nov 2021 00:33
Last Modified: 30 Nov 2021 00:33
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/11546

Actions (login required)

View Item
View Item