HAKIKAT PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA


Subiyanto, Bambang (2021) HAKIKAT PENINJAUAN KEMBALI LEBIH DARI SATU KALI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
P0400316310_disertasi_15-11-2021 cover1.png

Download (125kB) | Preview
[thumbnail of Bab I & II] Text (Bab I & II)
P0400316310_disertasi_15-11-2021 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of FUll text] Text (FUll text)
P0400316310_disertasi_15-11-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
P0400316310_disertasi_15-11-2021 dp.pdf

Download (64kB)

Abstract (Abstrak)

Tujuan Penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan menemukan hakikat peninjauan kembali lebih dari satu kali dari perspektif keadilan dan kepastian hukum, pemenuhan peninjauan kembali lebih dari satu kali atas asas peradilan asas peradilan cepat, murah, sederhana dan biaya ringan dalam sistem peradilan pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang peninjauan kembali lebih dari satu kali apakah dipedomani Mahkamah Agung dalam memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, dengan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute-approach), pendekatan konsep (conceptual approach), Pendekatan analitis (Analylitical Approach), pendekatan Filsafat (Philosophical Approah), dan pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa ketentuan peninjauan kembali lebih dari satu kali menimbulkan ketidakpastian hukum atas penyelesaian perkara dan membuat sistem peradilan pidana tidak dapat berjalan secara efektif untuk mencapai tujuannya untuk menanggulangi kejahatan serta tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan dalam mencegah pelaku tindak pidana untuk tidak mengulangi perbuatannya (prevensi khusus). Pemenuhan hakikat tujuan peninjauan kembali untuk memperoleh keadilan tidak terpenuhi karena tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas baik terpidana, korban maupun masyarakat. Oleh karena itu guna memperoleh keadilan, pembatasan peninjauan kembali diperlukan guna mewujudkan tujuan sistem peradilan pidana yang efektif dan mendukung pemidanaan mencapai tujuannya. Peninjauan kembali yang dilakukan lebih dari satu kali dalam praktik peradilan tidak memenuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pembatasan peninjauan kembali yang berlandaskan kepastian hukum dapat memenuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pengaturan mengenai peninjauan kembali memiliki disharmonisasi hukum sehingga Mahkamah Agung melalui putusannya nomor. No.144 PK /Pid.Sus/2016 dengan berlandaskan pada kepastian hukum mempedomani undang-undang kekuasan kehakiman, undang-undang mahkamah agung yang menjadi dasar dalam penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung dalam melakukan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci; Hakikat Peninjauan Kembali Lebih dari satu kali, Sistem Peradilan Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andi Milu
Date Deposited: 30 Nov 2021 00:44
Last Modified: 30 Nov 2021 00:44
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/11543

Actions (login required)

View Item
View Item