Kewenangan Penjabat Kepala Desa Dalam Pemberhentian Perangkat Desa Di desa Topejawa


Alfandi, Arham (2021) Kewenangan Penjabat Kepala Desa Dalam Pemberhentian Perangkat Desa Di desa Topejawa. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B021171009_skripsi_19-11-2021 cover1.png

Download (129kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B021171009_skripsi_19-11-2021 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B021171009_skripsi_19-11-2021 dp.pdf

Download (639kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B021171009_skripsi_19-11-2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemberhentian perangkat desa oleh penjabat kepala desa di Desa Topejawa.
Penelitian ini menggunaan jenis metode empirik dimana teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan dan kepustakaan. Data yang digunakan adalah data yang bersifat primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Desa Topejawa, Kabupaten Takalar.
Adapun hasil penelitian ini adalah: 1). Peraturan terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah jelas yang dituangkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kemudian terkait dengan kewenangan kepala desa dan Penjabat Kepala Desa dalam memberhentiakn perangkat desa juga sangat jelas yang kemudian di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri No 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri No 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepaka Desa. 2). Pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Penjabat Kepala Desa Topejawa itu tidak sesuai dengan syarat pemberhentian perangkat desa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 53 dan Permendagri No. 67 Tahun 2017 Tantang Perubahan Atas Permendagri No. 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pasal 5, dimana alasan yang diberikan oleh Penjabat Kepala Desa Topejawa yang dituangkan dalam Surat Peringatan 1 dan 2 untuk memberhentikan beberapa perangkat desa itu masih belum memenuhi syarat pemberhentian dan Surat Peringatan tersebut ditunjukan untuk semua Perangkat Desa Topejawa sehingga tidak terdapat alasan yang kuat untuk memberhentikan hanya beberapa Perangkat Desa Topejawa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 22 Nov 2021 01:21
Last Modified: 22 Nov 2021 01:22
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/11309

Actions (login required)

View Item
View Item