TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KETERSEDIAAN DARAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN DARAH


LATIF, AZIS (2013) TANGGUNG JAWAB HUKUM PEMERINTAH DAERAH TERHADAP KETERSEDIAAN DARAH DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN DARAH. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
azislatifp-3251-1-13-azis-f cover1.jpg

Download (295kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
azislatifp-3251-1-13-azis-f 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
azislatifp-3251-1-13-azis-f dapus.pdf

Download (104kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
azislatifp-3251-1-13-azis-f.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
AZIS LATIF. Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Daerah Terhadap
Ketersediaan Darah Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pelayanan Darah (dibimbing oleh Farida Patittingi dan
A.Suriyaman M.Pide)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) tanggung jawab
hukum pemerintah daerah terhadap ketersediaan darah ditinjau dari
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan darah,
dan (2) faktor-faktor yang mempengaruhi kurang ketersediaan darah di
Unit Transfusi Darah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penelitian ini dilaksanakan pada Unit Transfusi Darah sebagai Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan di Kota
Makassar. Jenis penelitian, normatif dan empiris. Penelitian ini berfokus
pada Unit Transfusi Darah karena menyangkut pelayanan darah transfusi.
Sampel terdiri dari petugas, keluarga pasien dan pendonor darah dengan
menggunakan desain Pusposive Sampling. Metode yang dugunakan:
pengamatan, menggunakan kuisioner, dokumentasi, dan wawancara.
Hasil peneltian menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi
Sulawesi Selatan tidak dapat menyediakan darah yang memenuhi
kebutuhan pasien, tidak sesuai tanggung jawabnya yang diamanatkan
dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Pelayanan Darah. Pemerintah daerah selaku subjek hukum, berlaku
prinsip dalam hukum administrasi negara bahwa siapapun yang
melakukan perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian
pada pihak lain, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tanpa
melihat apakah perbuatan perbuatan melanggar hukumnya itu di bidang
perdata ataupun publik. Secara moral, membantu sesama secara ikhlas
adalah perbuatan yang terpuji dan mulia. Demikian juga yang semestinya
dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi
Sulawesi Selatan terhadap ketersediaan darah yang menyangkut
keselamatan jiwa seseorang. Sebagai abdi masyarakat, tentunya
pemerintah tidak akan luput dari pertanggungjawaban moral dalam
mengemban tanggung jawab sesuai yang terikrar dalam sumpah jabatan.
Faktor penyebab ketidaktersediaan darah di Unit Transfusi Darah Dinas
Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dikarenakan oleh faktor kurangnya
pendonor darah terutama donor sukarela dan kurangnya anggaran
operasional yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan. Upaya yang dilakukan adalah sebaiknya pengawasan eksternal
yang intensif oleh masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan
daerah, diperlukan regulasi yang mengatur agar setiap instansi atau
institusi untuk mendonorkan darah karyawannya secara berkala.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 25 Nov 2021 23:11
Last Modified: 25 Nov 2021 23:11
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/11223

Actions (login required)

View Item
View Item