KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI


JAYA, ARIEF TRY DHANA (2021) KEWENANGAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012191052_tesis_05-11-2021 Cover1.jpg

Download (231kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012191052_tesis_05-11-2021 Bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012191052_tesis_05-11-2021 Dapus-lamp.pdf

Download (417kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B012191052_tesis_05-11-2021.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Arief Try Dhana Jaya (B012191052), Kewenangan Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi. (Dibimbing oleh Prof. Dr. Achmad Ruslan, SH., MH. Selaku Pembimbing I dan Prof. Dr. Marwati Riza, SH., M.Si. Selaku Pembimbing II). Penelitian bertujuan untuk: 1) Mengkaji dan Menganalisis mengenai Kewenangan Pelaksanaan Pengujian dan Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; 2) Mengkaji dan Menganalisis Implikasi Pembatalan Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konsitusi. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif (normative legal research) dengan menggunakan pendekatan peraturan perundangundangan (statute approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan konstitusional. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode analisis data yang dihubungkan dengan teori-teori dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukan: 1) Mahkamah Konsitusi seutuhnya mengabulkan permohonan pengujian dan pembatalan peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota ke Mahkamah Agung berdasarkan Putusan MK No.137/PUU-XIII/2015 dan Putusan No.56/PUU-XIV/2016 terhadap Pengujian UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Instrumen pembatalan peraturan daerah yang sebelumnya menjadi kewenangan Mendagri dan gubernur, dialihkan dan dileburkan dalam tafsir kewenangan pengujian oleh Mahkamah Agung. Sehingga, tidak ada lagi mekanisme pembatalan oleh pemerintah yang ada hanya mekanisme pengujian oleh Mahkamah Agung. 2) Pengalihan kewenangan pembatalan perda dari ranah eksekutif kepada ranah yudikatif, akhirnya menimbulkan permasalahan hukum lebih lanjut, khususnya dalam sistem tata peraturan bernegara. Akibatnya, kontrol perda yang terlaksana secara berjenjang dalam ranah eksekutif, menjadi kehilangan landasan hukum. Pemerintah pusat, dalam hal ini Mendagri, tidak bisa melakukan pengawasan represif terhadap peraturan provinsi untuk memastikan berlangsungnya sinkronisasi peraturan.
Kata Kunci: Kewenangan Pembatalan, Kewenangan Pengujian, Peraturan Daerah.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 25 Nov 2021 23:03
Last Modified: 25 Nov 2021 23:03
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/11193

Actions (login required)

View Item
View Item