IZIN PENGADILAN BAGI SUAMI YANG HENDAK BERISTERI LEBIH DARI SEORANG MENURUT HUKUM PERKAWINAN INDONESIA


SYAHRUNA, KHADIJAH (2012) IZIN PENGADILAN BAGI SUAMI YANG HENDAK BERISTERI LEBIH DARI SEORANG MENURUT HUKUM PERKAWINAN INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
khadijahsy-3074-1-skripsi-a 1-2.pdf

Download (317kB)
[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
khadijahsy-3074-1-skripsi-a cover.jpg

Download (214kB) | Preview
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
khadijahsy-3074-1-skripsi-a dapus.pdf

Download (56kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
khadijahsy-3074-1-skripsi-a.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (443kB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
Khadijah Syahruna, B 111 07 319, Izin Pengadilan Bagi Suami
Yang Hendak Beristeri Lebih Dari Seorang, dibimbing oleh Nurfaidah
Said sebagai Pemimbing I dan Mustafa Bola sebagai Pemimbing II.
Penelitian ini bertujuan mengetahui penerapan pemberian izin
kawin oleh pengadilan bagi suami yang hendak beristeri lebih dari
seorang dan pertimbangan hakim dalam menilai syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh suami untuk dapat mengajukan permohonan izin kawin
kepada pengadilan yang hendak beristeri lebih dari seorang.
Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Pengadilan Agama
Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, Kantor Urusan Agama
Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, dan Badan Kepegawaian Daerah
Pemerintah Kota Makassar, dengan melakukan wawancara terhadap
sejumlah pihak yang berwenang dan berkompeten, misalnya hakim,
panitera serta staf yang bertugas pada lokasi penelitian yang telah
disebutkan.
Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penerapan pemberian izin
kawin oleh pengadilan bagi suami yang hendak beristeri lebih dari
seorang khususnya dalam praktek pada Pengadilan Agama Makassar,
didasarkan atas alasan pihak isteri menderita penyakit yang tidak dapat
disembuhkan. Pengadilan dalam salah satu perkara, memberikan izin
beristeri lebih dari seorang disebabkan pihak isteri tidak dapat
menjalankan kewajibannya sebagai isteri, yang mana hal itupun
dipengaruhi oleh penyakit yang dideritanya. Adapun prosedur yang harus
ditempuh untuk memeroleh izin beristeri lebih dari seorang pada dasarnya
dimulai dari tahap rekomendasi pemberian bantuan hukum, pengajuan
permohonan, proses administrasi perkara, pemanggilan para pihak,
mediasi, pemeriksaan materi perkara, kesimpulan, dan diakhiri dengan
penjatuhan putusan oleh majelis hakim yang menangani perkara
tersebut.Pertimbangan hakim dalam menilai syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh suami untuk dapat mengajukan permohonan izin beristeri
lebih dari seorang, adalah alasan isteri memberikan persetujuan maupun
ketika ia tidak setuju suaminya beristeri lagi, yang disampaikan baik
secara tertulis maupun secara lisan di depan sidang pengadilan.
Pertimbangan lainnya, adalah kemampuan suami memenuhi keperluan
isteri-isteri dan anak-anaknya seperti makanan, pakaian, perumahan,
biaya pendidikan. Pertimbangan hakim dalam menilai syarat berlaku adil
bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang, sangat didasarkan
atas aspek keadilan materil, yaitu kemampuannya secara adil memenuhi
keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya, seperti makanan, pakaian,
perumahan, biaya pendidikan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 22 Nov 2021 00:54
Last Modified: 22 Nov 2021 00:54
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/10957

Actions (login required)

View Item
View Item