EKOFANDINATA, DEDENT (2011) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERZINAHAN (Studi Kasus Putusan Nomor : 1881 / Pid. B / 2010 / PN. Mks). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
dedentekof-3031-1-dedente-a 1-2.pdf
Download (943kB)
dedentekof-3031-1-dedente-a cover1.jpg
Download (202kB) | Preview
dedentekof-3031-1-dedente-a dapus.pdf
Download (284kB)
dedentekof-3031-1-dedente-a.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
DEDENT EKOFANDINATA (B111 07 953), Tinjauan Yuridis
Terhadap Tindak Pidana Perzinahan (Studi Kasus Putusan Nomor : 1881
/ Pid. B / 2010 / PN.Mks). Di Bawah Bimbingan Aswanto Selaku
Pembimbing I dan Dara Indrawati Selaku Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana
materil terhadap tindak pidana perzinahan dan untuk mengetahui
pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku
tindak pidana perzinahan dalam putusan perkara nomor : 1881 / Pid. B / 2010
/ PN.Mks.
Penelitian ini dilaksanakan di Kota Makassar khususnya pada instansi
Pengadilan Negeri Makassar. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis
menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan studi
dokumentasi. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan teknik
kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan,
menguraikan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat
kaitannya dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (I) Penerapan sanksi pidana
oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana perzinahan sudah sesuai karena
penerapan sanksi dalam putusan perkara Nomor :1881/Pid.B/2010/PN.Mks
dalam Pasal 284 ke-1 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sudah menjelaskan
unsur tindak pidana perzinahan dan sanksi yang diberikanpun sudah sesuai
dengan pidana materil. (II) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap pelaku tindak pidana perzinahan dalam perkara Nomor
1881/Pid.B/2010/PN.Mks dalam pertimbangan hakim lebih mengutamakan
perbaikan diri terhadap terdakwa, terlihat dalam pemberian hukuman
berdasarkan Pasal 284 ke-1 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, seharusnya
mendapat hukuman yang sesuai yang diatur dalam Pasal tersebut tetapi
karena berbagai pertimbangan hakim memberikan kesempatan terhadap
terdakwa untuk bisa lebih memperbaiki diri agar kelak tidak mengulangi lagi
perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum oleh karenanya diberikan
sanksi berupa sanksi kurungan selama 2 (dua) bulan dengan masa
percobaan 4 (empat) bulan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | - Nurhasnah |
Date Deposited: | 16 Nov 2021 06:20 |
Last Modified: | 16 Nov 2021 06:20 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/10821 |