Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti dalam Tindak Pidana Cukai: Tantangan dan Perkembangan


Ahmad Yani, - and Abdul Azis, - and Audyna Mayasari Muin, - (2020) Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti dalam Tindak Pidana Cukai: Tantangan dan Perkembangan. HANG TUAH LAW JOURNA.

[thumbnail of 25. Ahmad Yani, Abdul Azis, Audyna Mayasari Muin, Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti dalam Tindak Pidana Cukai Tantangan dan Perkembangan, HANG  TUAH  LAW  JOURNAL, Volume X Issue X, 2020.pdf] Text
25. Ahmad Yani, Abdul Azis, Audyna Mayasari Muin, Pelaksanaan Eksekusi Barang Bukti dalam Tindak Pidana Cukai Tantangan dan Perkembangan, HANG TUAH LAW JOURNAL, Volume X Issue X, 2020.pdf

Download (455kB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami pelaksanaan dan hambatan dalam eksekusi barang bukti dalam perkara tindak pidana cukai di Kejaksaan Negeri Makassar. Penelitian ini adalah penelitian socio legal research. Penelitian yang bertumpu pada studi lapangan (field research), pengumpulan data untuk dianalisis di Kejaksaan Negeri Makassar dan Kanwil Bea Cukai Makassar, serta melakukan wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Makassar dan pegawai/penyidik PPNS pada Kanwil Bea Cukai Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi barang bukti dalam perkara tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap dalam praktiknya terdapat ketidakseragaman pada tataran implementasi. Praktik di Kejaksaan Negeri Makassar, pelaksanaan eksekusi dilaksanakan oleh Kanwil Bea dan Cukai Kota Makassar sementara Undang-Undang tentang Cukai tidak mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan eksekusi tersebut. Sehingga, hal ini merupakan suatu penyimpangan terhadap ketentuan KUHAP bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa. Faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan eksekusi barang bukti dalam Tindak pidana Cukai di Kejaksaan Negeri Makassar terdiri atas dua faktor: Pertama, berkaitan dengan substansi hukum dimana Undang-Undang Cukai tidak mengatur secara tegas terkait tata cara pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti tindak pidana cukai. Kedua, faktor struktur hukum, yakni terkait masalah tidak memadainya sarana dan prasarana untuk pengangkutan dan penyimpanan serta pemusnahan barang bukti tindak pidana cukai.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 11 Nov 2021 06:20
Last Modified: 11 Nov 2021 06:20
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/10787

Actions (login required)

View Item
View Item