Trie Ayu Sudarti, - and Syamsuddin Muchtar, - and Abdul Asis, - (2018) GUGURNYA PENUNTUTAN ATAS GRATIFIKASI YANG DILAPORKAN KEPADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. JURNAL ILMU HUKUM.
17. Trie Ayu Sudarti, Syamsuddin Muchtar, Abdul Asis, Gugurnya Penuntutan Atas Gratifikasi Yang Dilaporkan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 Nomor 2, Agustus 20 - Sinta 4 Dikti.pdf
Download (269kB)
Abstract (Abstrak)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pasal 12B UURI PTPK mengenai gratifikasi yang dianggap suap dan untuk mengkaji alasan gugurnya penuntutan terhadap penerima gratifikasi yang melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Penelitian ini bersifat normatif. Suatu gratifikasi atau pemberian hadiah berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap adalah pada saat penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima gratifikasi dari pihak manapun sepanjang pemberian tersebut diberikan berhubungan dengan jabatan ataupun pekerjaannya dan pemberian tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. Pelaporan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara/pegawai negeri kepada KPK menyebabkan gugurnya kewenangan negara untuk menuntut yang bersangkutan atas suatu tindak pidana korupsi.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | - Andi Anna |
Date Deposited: | 11 Nov 2021 06:21 |
Last Modified: | 11 Nov 2021 06:21 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/10777 |