PELAKSANAAN SELEKSI PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN/ATAU SEDERAJAT OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN


Nurhaeni, Nurhaeni (2021) PELAKSANAAN SELEKSI PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS DAN/ATAU SEDERAJAT OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI SELATAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B12114316_skripsi_01-11-2021 cover1.png

Download (142kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B12114316_skripsi_01-11-2021 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B12114316_skripsi_01-11-2021 dp.pdf

Download (373kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B12114316_skripsi_01-11-2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prosedur
pengusulan pengangkatan kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas dan/atau Sederajat di Provinsi Sulawesi Selatan dan untuk mengetahui keabsahan Surat Keputusan Gubernur tentang pengangkatan kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Atas dan/atau Sederajat di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan peraturan Gubernur nomor 36
tahun 2016.
Penelitian ini berlokasi di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selata, di mana jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empirik dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Kemudian data yang terhimpun dianalisis secara kualitatif disajikan secara deskriptif yaitu
menggambarkan permasalahan berdasarkan fakta.
Adapun hasil penelitian ini, yaitu: (1) Penerapan Prosedur
Pengusulan Pengangkatan Kepala Sekolah Tingkat Sekolah Menengah Atas dan/atau Sederajat di Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, tidak sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Pasal 59, 60, 61, 62 dan 63, dimana terdapat 34 Kepala Sekolah yang proses pengangkatannya tidak melalui tahapan seleksi dari Dinas Pendidikan. (2) Keabsahan surat Keputusan Pengangkatan Kepala Sekolah Tingkat Menengah Atas dan/atau Sederajat yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Selatan sah secara materiil dimana keputusan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan serta tidak mengandung kekurangan yuridis, seperti
penipuan, paksaan ataupun kesesatan. Akan tetapi tidak memenuhi syarat formil, dimana surat keputusan tersebut tidak memenuhi aspek prosedural yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 36 tahun 2016,
sehingga keputusan tersebut bersifat dapat dibatalkan sesuai yang tertuang dalam pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana keputusan dan/atau tindakan dapat dibatalkan apabila Terdapat kesalahan prosedur, atau terdapat kesalahan substansi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 15 Nov 2021 07:41
Last Modified: 15 Nov 2021 07:42
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/10733

Actions (login required)

View Item
View Item