SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA SUKU AMMATOA DI KABUPATEN BULUKUMBA


NURKHADIJAH, HIKSYANI (2013) SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN PADA SUKU AMMATOA DI KABUPATEN BULUKUMBA. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
hiksyaninu-2914-1-13-hiksy-0 1-2.pdf

Download (808kB)
[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
hiksyaninu-2914-1-13-hiksy-0 cover.jpg

Download (215kB) | Preview
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
hiksyaninu-2914-1-13-hiksy-0 dapus.pdf

Download (137kB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
hiksyaninu-2914-1-13-hiksy-0.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
HIKSYANI NURKHADIJAH (B111 08 420) “Sistem Pembagian
Harta Warisan Pada Masyarakat Ammatoa Kabupaten Bulukumba”
dibimbing oleh Bapak Aminuddin Salle selaku Pembimbing I dan Ibu Sri
Susyanti Nur selaku Pembimbing II).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembagian harta
warisan pada masyarakat Ammatowa di Kabupaten Bulukumba dan untuk
mengetahui hubungan obyek warisan dengan sistem kewarisan pada
masyarakat Ammatowa di Kabupaten Bulukumba.
Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bulukumba, tepatnya di
Kecamatan Kajang, Desa Tana Towa sebagai tempat bermukimnya
penduduk asli Masyarakat Ammatowa, dengan teknik pengumpulan data
dengan dua cara, yakni metode penelitian kepustakaan dan lapangan
yang terdiri dari wawancara dan observasi di lapangan. Data yang
dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari
lapangan dengan menggunakan teknik wawancara, serta data skunder
yang berupa studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu
analisis kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deskriptif.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah sistem kekerabatan
masyarakat Ammatoa menganut sistem keturunan Parental, yaitu dimana
garis keturunan yang diambil dari kedua belah pihak ayah maupun ibu.
Sistem keturunan ini sangat berpengaruh pada sistem pembagian warisan
nantinya. Sistem pembagian harta warisan pada masyarakat Ammatoa
terbagi atas 2, sistem pembagian warisan secara kolektif bergilir
(bersama-sama) dimana hasil dan pengelolaannya dilakukan secara
bergilir sesuai dengan garis keturunan sebagaimana ajaran Pasang ri
Kajang yang menjadi pedoman masyarakat Ammatowa. Namun, sistem
kolektif ini hanya dikhususkan dalam pembagian harta warisan berupa
tanah dan rumah, tanah yang di wariskan secara kolektif bergilir hanya
kepada ahli waris laki-laki saja, rumah diwariskan secara kolektif bergilir
kepada semua ahli waris, sedangkan untuk perhiasan dibagikan secara
individual kepada ahli waris perempuan saja. Dimana harta warisan
tersbut tidak dapat di jual kepada orang lain selain kerabat yang tinggal
didalam satu wilayah dengan ahli waris, meskipun kesemuanya adalah
masyarakat Ilalang Embayya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: J Political Science > JX International law
Depositing User: - Nurhasnah
Date Deposited: 10 Nov 2021 00:42
Last Modified: 10 Nov 2021 00:42
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/10652

Actions (login required)

View Item
View Item