TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PRESPEKTIF PENUNTUT UMUM = STATE RESPONSIBILITY FOR COMPENSATION FOR VICTIM OF CRIMINAL ACTS IN THE PRESPECTIVE OF THE PUBLIC PRESECUTOR


MUNSYIR, MUDAZZIR (2021) TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP GANTI RUGI KORBAN TINDAK PIDANA DALAM PRESPEKTIF PENUNTUT UMUM = STATE RESPONSIBILITY FOR COMPENSATION FOR VICTIM OF CRIMINAL ACTS IN THE PRESPECTIVE OF THE PUBLIC PRESECUTOR. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
P0400316318_disertasi cover1.jpg

Download (236kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
P0400316318_disertasi Bab 1-2.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
P0400316318_disertasi Dapus-lamp.pdf

Download (745kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
P0400316318_disertasi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

MUDAZZIR MUNSYIR. Tanggungjawab Negara Terhadap Ganti Rugi Korban Tindak Pidana Dalam Prespektif Penuntut Umum (dibimbing oleh M. Said Karim, Hamzah Halim, dan Anshori Ilyas).
Penelitian ini bertujuan : (1) Menganalisis dan memahami apakah hakikat tanggungjawab negara terhadap ganti rugi korban tindak pidana dalam prespektif penuntut umum. (2) Menganalisis dan memahami bentuk tanggungjawab negara terhadap ganti rugi korban tindak pidana dalam prespektif penuntut umum. (3) Menemukan atau mendesain konsep yang ideal tanggungjawab negara terhadap ganti rugi korban tindak pidana dalam prespektif penuntut umum.
Penelitian ini menggunakan tipe sosio-yuridis dengan menggabungkan metode penelitian primer, sekunder dan tersier. Penelitian dengan pendekatan normatif diarahkan untuk mengkaji tanggungjawab negara terhadap ganti rugi korban tindak pidana dalam sudut pandang Penuntut Umum dimana fungsi dan peranan Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan Penuntutan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Tanggungjawab negara terhadap ganti rugi korban tindak pidana secara filosofis dan normatif telah diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yakni setiap orang berhak atas perlindungan hukum baik diri pribadi, keluarga dan harta benda. (2) Bentuk tanggungjawab negara terhadap ganti rugi korban tindak pidana masih berwujud materil berupa ganti rugi pada kenyataannya masih belum dapat dimaksimalkan, meskipun dalam proses pidana terdapat kesempatan korban tindak pidana untuk meminta penggabungan perkara pidana dan perdata namun Penuntut Umum belum dapat mengakomodir hak korban tindak pidana untuk mendapatkan ganti rugi yang dicantumkan didalam Surat Tuntutan. (3) Konsep yang ideal tanggungjawab negara terhadap ganti rugi korban tindak pidana melalui proses penuntutan dapat dilakukan dengan dimulai dari proses permohonan kepada penuntut umum sampai dengan penuntutan yang diatur dalam standar operasional prosedur maupun undang-undang Kejaksaan sehingga korban tindak pidana tidak lagi korban tindak pidana menjadi korban untuk kedua kalinya yakni mengalami kerugian dari perbuatan pidana dan kerugian dari akibat perbuatan pidana baik kerugian materil, fisik maupun psikis.
Kata kunci : Tanggungjawab negara, ganti rugi, korban tindak pidana, penuntut umum.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 10 Nov 2021 01:07
Last Modified: 10 Nov 2021 01:07
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/10584

Actions (login required)

View Item
View Item