TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCOBAAN DALAM DELIK PENCURIAN


ERYKUSWOYO, ANDI (2011) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCOBAAN DALAM DELIK PENCURIAN. Skripsi thesis, Universitas Hassanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
andierykus-2552-1-10-andi-5 cover1.jpg

Download (249kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
andierykus-2552-1-10-andi-5 1-2.pdf

Download (192kB)
[thumbnail of dapus] Text (dapus)
andierykus-2552-1-10-andi-5 dapus.pdf

Download (94kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
andierykus-2552-1-10-andi-5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (233kB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
ANDI ERYKUSWOYO (B 111 05 095), Tinjauan Yuridis Terhadap
Percobaan Dalam Delik Pencurian (Studi Kasus Putusan Nomor:
1784/PID.B/2009/PN. Mks)(Dibimbing oleh H. M. Said Karim, selaku
pembimbing I dan Haeranah selaku pembimbing II).
Tujuan prnelitian ini adalah pertama untuk mengetahui Penerapan
hukum dalam percobaan delik pencurian di Kota Makassar (Studi Kasus
Putusan Nomor: 1784/PID.B/2009/PN. Mks) dan menganalisah
pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap
percobaan delik pencurian di Kota Makassar (Studi Kasus Putusan
Nomor: 1784/PID.B/2009/PN. Mks).
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan
mengadakan pengumpulan data dengan cara berinteraksi langsung
dengan objek yang diteliti dalam hal ini diadakan Pengadilan Negeri
Makassar. Selain itu penulis menggunakan metode kepustakaan yakni
penulusuran arsip atau dokumen serta hasil membaca literatur-literatur
yang berkaitan dengan penelitian.Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa:
(1). Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Makassar Nomor Perkara 1784/PID.B/2009/PN. Makassar yang
menyatakan bahwa terdakwa Tidarwan bin Sudirman alias Incek telah
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Percobaan Pencurian atas korban Hazwad Akbar Bin Hamzah alias Awe
yang pengenaanya telah diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo.
Pasal 53 ayat (1) KUHP, sesuai alat bukti yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum yaitu berupa keterangan saksi, petunjuk dan keterangan
terdakwa. Dan menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama 6 (enam)
bulan sesuai dengan putusan hakim yang telah dijatuhkan kepada
terdakwa yang dimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. (2). Hakim Pengadilan Negeri Makassar dinilai
dalam melakukan pertimbangan-pertimbangan telah sesuai menurut
aturan-aturan yang terkait dengan tindak pidana Percobaan Pencurian
yang dilakukan Tidarwan bin Sudirman alias Incek, baik dari proses
pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang menjadi pertimbangan
Hakim diantaranya pertimbangan fakta dan yuridis, Serta melihat hal-hal
yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Kamaluddin
Date Deposited: 02 Nov 2021 05:58
Last Modified: 02 Nov 2021 05:58
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/10039

Actions (login required)

View Item
View Item