Abstract:
ABSTRAK
ANDI DIAN PRATIWI (B11109025), dengan judul “Peranan Polisi Militer Angkatan Darat Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penayalahgunaan Narkotika Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Penelitian di Polisi Militer Kodam VII/Wirabuana dan Detasemen Polisi Militer VII/6 Makassar)”. Dibawah bimbingan Said Karim selaku pembimbing I dan Dara Indrawaty selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan dan hambatan Polisi Militer Angkatan Darat dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kalangan Militer Angkatan Darat.
Penelitian ini dilaksanakan di Polisi Militer Kodam VII/Wirabuana Dan Detasemen Polisi Militer VII/6. Wawancara dilakukan secara terstruktur dan juga pertanyaan dikembangkan di depan narasumber, serta telaah data, dokumen-dokumen serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Polisi Militer Angkatan Darat dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu sebagai penyidik perkara pidana dan pencegahan tindak pidana, Peranan Polisi Militer sebagai pencegahan tindak pidana yaitu berupa melakukan operasi aktif atau razia. Polisi Militer sebagai penyidik yaitu untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Pelaksaan dilapangan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 (1). Hambatan Polisi Militer Angkatan Darat dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yaitu dari segi sarana, kurangnya fasilitas yang menunjang untuk membuktikan penyalahgunaan narkotika. Polisi Militer hanya memiliki 1 (satu) Laboratorium Forensik yang terdapat di kota Jakarta. Membutuhkan waktu yang cukup lama apabila harus menunggu hasil laboratorium sehingga Polisi Militer menggunakan Laboratorium Forensik milik Polda Sulsel untuk mengetahui hasil tes urine yang menunjukkan mengkonsumsi narkotika. Kurangnya personil bagian penyelidikan sehingga bekerjasama dengan kepolisian sat narkoba untuk mengkoordinasi apabila adanya keterlibatan anggota TNI dalam penyalahgunaan Narkotika (2).