Abstract:
Menurut Ombudsman realitas pelaksanaan fungsi pelayanan di bidang Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) rawan terjadi mal administrasi. mal administrasi itu
dapat berupa pelayanan yang berlarut-larut, mempersulit atau diskriminasi
pelayanan terhadap publik, dan tarif biaya perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
yang dicantumkan di papan pengumuman adalah tarif lama. Selain itu, Hasil
penelitian yang dilakukan Pusat studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Gadjah
Mada pada tahun 2001 menunjukkan bahwa akuntabilitas penyelenggaraan
pelayanan publik di Sulawesi Selatan masih buruk. Komitmen aparat untuk
akuntabel terhadap masyarakat yang dilayani lemah dikarenakan pemberian
pelayanan seringkali masih menggunakan standar nilai atau norma secara sepihak.
Hal ini menunjukkan belum termanifestasikannya pemberian pelayanan publik yang
cepat, responsif, dan murah biaya dalam hal akuntabilitas proses menurut Sheila
Elwood. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti akuntabilitas pelayanan
publik yang terjadi pada pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Makassar.
Secara umum penelitian ini dimaksudkan untuk untuk mendeskripsikan
Akuntabilitas penyelenggaraan pelayanan izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota
Makassar. Unit analisis penelitian ini adalah Organisasi yaitu Kantor Pelayanan
Admnistrasi Perizinan Kota Makassar dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota
Makassar, menggunakan tipe penelitian deskriptif kualitatif. Instrumen pengumpulan
data adalah wawancara terhadap informan atau narasumber baik secara lisan
maupun wawancara terstruktur, observasi pada lokasi penelitian dan juga
berdasarkan dokumen berupa literatur, dokumen, tabel, karya tulis ilmiah yang
tersedia pada lembaga yang terkait dengan penelitian. Teknik analisis data dalam
penelitian ini dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah Kota Makassar belum
akuntabel dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa yang berdasarkan
pada acuan pelayanan, solusi pelayanan dan prioritas pemenuhan kepentingan
pengguna jasa dalam memperoleh pelayanan. Oleh karena itu, perlu kiranya
pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabel dalam pelayanan terutama
pada biaya pelayanan dan lamanya proses pelayanan yang dikeluhkan masyarakat
pengguna jasa