Abstract:
Salah satu andalan penerimaan pemerintah Indonesia saat ini adalah
penerimaan sektor perpajakan. Bagi perusahaan atau badan usaha, pajak
merupakan salah satu beban utama yang akan mengurangi laba bersih. Oleh
karena itu, diperlukan adanya tax planning sebagai upaya meminimalisasi beban
pajak serta meningkatkan kinerja perusahaan.
Tujuan pertama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bahwa tax
planning yang baik dapat dijadikan suatu upaya dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan pada perusahaan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan
perpajakan yang berlaku. Tujuan terakhir adalah menjelaskan faktor-faktor
penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan tax planning agar berjalan
dengan baik sehingga implementasinya dapat menunjang upaya perusahaan
meningkatkan kinerjanya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penerapan tax planning pada PT
Bank Sulsel dapat dikatakan berhasil karena dari segi perpajakan terjadi
penghematan pajak (tax saving) sebesar Rp 906.746.500,00 dan dari segi
akuntansi terjadi peningkatan laba sebesar Rp 906.746.500,00. Selain berhasil
menghemat pajak juga dalam penerapan tax planning di PT Bank Sulsel juga
dapat meningkatkan kinerja perusahaan dengan mengalihkan tax saving yang
diperoleh pada program pelatihan, pendidikan karyawan yang akan berdampak
pada peningkatan kemampuan karyawan di masa yang akan datang.